Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum, bentuk perjanjian, dan mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam modal usaha antara warga Desa Tarlawi dan BUMDes Meci Angi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan partisipatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara terarah dengan kepala desa, pengurus BUMDes, dan warga peminjam, serta angket kepada masyarakat yang pernah menggunakan layanan simpan pinjam. Data sekunder diperoleh dari KUHPerdata, Undang-Undang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, jurnal ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses simpan pinjam di lokasi penelitian telah membentuk hubungan hukum perdata antara BUMDes sebagai pemberi pinjaman dan warga sebagai penerima pinjaman. Perjanjian umumnya dibuat secara tertulis di bawah tangan dengan format sederhana, tetapi belum memuat klausul wanprestasi, SOP penagihan, restrukturisasi, mediasi, dan akibat hukum secara rinci. Fakta lapangan juga menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran angsuran, pembayaran sebagian, kesulitan pelunasan, serta rendahnya pemahaman peminjam terhadap konsekuensi hukum perjanjian. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masalah simpan pinjam tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi peminjam, tetapi juga oleh lemahnya administrasi perjanjian, kurangnya pengawasan penggunaan dana, dan belum adanya prosedur penanganan wanprestasi yang baku. Penyelesaian sengketa lebih banyak ditempuh melalui komunikasi informal, musyawarah, dan pelibatan pemerintah desa sebagai fasilitator, namun belum seluruhnya didukung oleh surat peringatan, berita acara mediasi, atau kesepakatan restrukturisasi tertulis. Oleh karena itu, BUMDes perlu memperkuat tata kelola simpan pinjam melalui standar perjanjian tertulis, administrasi angsuran yang tertib, analisis kelayakan peminjam, SOP penagihan, dokumentasi mediasi, dan edukasi hukum bagi peminjam agar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan dana desa dapat terwujud.
Copyrights © 2026