Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Vol 1, No 1 (2016)

Akad Tabarru' Dalam Transaksi Bisnis

Haqiqi Rafsanjani (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2016

Abstract

Akad tabarru’ (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad  tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad  tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Mas

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (e-ISSN: 2580-5800; p-ISSN: 2527-6344) is a journal that is managed by the Islamic Banking Study Program, Muhammadiyah University of Surabaya and in collaboration with professional organizations, namely Ikatan Ahli Ekonomi Islam. This ...