Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perceraian dalam Al-Qur’an, khususnya talak, khulu’, dan fasakh, serta relevansinya terhadap fenomena perceraian digital dan dinamika keluarga milenial. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, literatur fikih, serta ketentuan hukum positif Indonesia terkait perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak, khulu’, dan fasakh merupakan mekanisme syariat yang dibolehkan untuk mengakhiri perkawinan yang tidak harmonis dengan tetap mengedepankan prinsip ihsan dan keadilan. Talak yang dilakukan melalui media digital dapat dipandang sah menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat kejelasan lafaz, niat, dan bukti autentik, namun secara hukum positif Indonesia harus diproses melalui Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an tetap relevan dalam merespons perkembangan teknologi dan menjadi landasan dalam membangun ketahanan keluarga di era digital.
Copyrights © 2026