Aktivitas perusahaan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Tujuan penelitian pada artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pencemaran lingkungan karena aktivitas perusahaan di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban perusahaan atas pencemaran lingkungan perspektif Maqashid Syariah di Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berkaitan dengan fenomena dan fakta hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan living case study dan statute approach. Data dikumpulkan berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan studi dokumen. Kemudian data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dan dianalisis menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran air dan udara yang terjadi di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang telah mengakibatkan penurunan kualitas kesehatan masyarakat, dampak negatif terhadap sosial dan moral, serta dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat. Berdasarkan perspektif Maqashid Syari’ah, perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib memberikan pertanggungjawaban secara hukum. Namun, sejauh ini belum terdapat perusahaan yang memberikan bentuk pertanggungjawaban baik dalam konteks hukum positif maupun dalam hukum Islam terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Copyrights © 2026