Sengketa wanprestasi dalam akad murabahah merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam praktik pembiayaan perbankan syariah. Sengketa tersebut umumnya muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh nasabah sebagaimana yang telah disepakati dalam akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dalam Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengkaji pertimbangan hukum hakim, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Fatwa DSN-MUI, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa terjadi karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan murabahah setelah melakukan pembayaran sebanyak enam belas kali angsuran. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan, hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan wajib memenuhi sisa kewajiban yang menjadi tanggungannya. Putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip hukum ekonomi syariah yang menekankan kewajiban pemenuhan akad, tanggung jawab para pihak, dan perlindungan terhadap hak-hak yang timbul dari suatu perjanjian. Namun demikian, praktik penggunaan akad murabahah bil wakalah dalam pembiayaan yang menjadi objek sengketa masih memerlukan evaluasi guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip kepatuhan syariah. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah secara konsisten dalam pembiayaan murabahah menjadi penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Copyrights © 2026