Dewasa ini perkembangan teknologi informasi sangatlah pesat yang mambawa manusia dalam melakukan aktivitasnya tidak terhindarkan dari dunia digital, semua kebutuhan kini sudah tersedia secara digital mulai jual beli, jasa hingga transaksi pembayaran dll, dalam dunia bisnis sering terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa bisnis yang penyelesainannya ditempuh melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, dengan dihadapkannya pada era digital 5.0 dimasa mendatang maka tidak akan terelakkan adanya pergeseran dalam penegakan hukum termasuk penyeselesaian sengketa bisnis sehingga perlu dilakukan kajian yang komprehensif berkenaan dengan kesiapan Indonesia di era 5.0. Penelitian ini menggunakan penelitian normative legal research hasil dari penelian dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia menggunakan dua jalur yakni Litigasi dan Nonlitigasi dibidang litigasi Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya membuat terobosan yang diberi nama E-Court yang pada pokoknya memberikan pelayanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksir biaya perkara secara online pemanggilan secara elektronik, dan persidangan secara elektronik, dibidang non litigasi melalui alternative dispute resolution ketika dibenturkan dengan perkembangan teknologi maka bisa disebut oline dispute resolution maka dari itu pemerintah perlu membentuk lembaga Online dispute resolution untuk menyambut era society 5.0. maka dari itu secara keseluruhan Indonesia siap untuk menghadapi era society 5.0.