Penelitian ini membahas pengaturan dan penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) terdakwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta kaitannya dengan jaminan peradilan yang adil (fair trial). Isu ini penting karena mekanisme pengakuan bersalah membuka ruang percepatan penyelesaian perkara melalui acara pemeriksaan singkat, sekaligus menimbulkan risiko keterpaksaan bagi terdakwa untuk menerima proses persidangan tanpa pembelaan yang memadai demi memperoleh keringanan hukuman. Dalam konteks tersebut, efisiensi peradilan tidak boleh mengurangi perlindungan hak terdakwa sebagai subjek dalam proses pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis melalui telaah terhadap norma KUHAP Baru, doktrin hukum, serta prinsip perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan bersalah diatur secara khusus dalam Pasal 78 KUHAP Baru, sedangkan penerapannya dapat ditemukan dalam kondisi sebagaimana Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP Baru. Mekanisme tersebut dapat diterapkan ketika Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak tercapai atau ketika terdakwa didakwa dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari tujuh tahun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah tetap dapat sejalan dengan prinsip fair trial sepanjang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, didampingi penasihat hukum, serta tetap memberi ruang bagi hakim untuk menguji kebenaran pengakuan terdakwa
Copyrights © 2026