Pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang sering menimbulkan sengketa di lingkungan peradilan agama. Dalam praktik perkawinan, suami dan istri kerap bekerja sama untuk memperoleh penghasilan sehingga menghasilkan harta yang dikategorikan sebagai harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Pada prinsipnya, pembagian harta bersama pasca perceraian dilakukan secara seimbang, yaitu masing-masing pihak memperoleh setengah bagian sebagaimana ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 1617/Pdt.G/2022/PA.Bl dan Nomor 1560/Pdt.G/2023/PA.Bl, hakim menetapkan pembagian yang memberikan porsi lebih besar kepada istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama pasca perceraian serta mengkaji kesesuaiannya dengan perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah menurut Al-Syatibi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan substantif dengan memperhatikan kontribusi nyata para pihak selama perkawinan. Majelis hakim menilai bahwa istri memiliki peran yang lebih dominan dalam memperoleh penghasilan dan membangun harta bersama dibandingkan suami yang bekerja secara tidak tetap, meskipun suami tetap berkontribusi dalam pemeliharaan harta tersebut. Dari perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah menurut Al-Syatibi, putusan tersebut mencerminkan upaya mewujudkan kemaslahatan dan keadilan individu melalui perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) pada tingkat ḥājiyyāt, sehingga pembagian yang tidak sama rata dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada pertimbangan keadilan yang proporsional dan kondisi faktual para pihak.
Copyrights © 2026