Penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang terus berkembang dan menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional maupun keamanan manusia, khususnya di Indonesia yang secara geografis berperan sebagai negara transit strategis menuju Australia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana penyelundupan manusia dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta menganalisis penegakan hukumnya dalam kasus konkret. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, dan dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan normatif yang memadai melalui ratifikasi UNTOC berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 dan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Migran melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009, yang ditindaklanjuti pada tingkat nasional melalui Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam kasus SA, MS, dan MWK, proses penegakan hukum berlangsung dalam tiga gelombang penangkapan yang melibatkan Polres Kepulauan Aru dan Kantor Imigrasi Tual secara koordinatif, dan berjalan sistematis hingga dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026, yang mencerminkan bekerjanya tiga tahap kebijakan hukum pidana menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, yakni tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Meskipun demikian, masih terdapat celah legislatif yang perlu dibenahi, khususnya terkait belum terakomodasinya modus rekrutmen berbasis digital serta tidak adanya rumusan pertanggungjawaban organisasi kriminal terorganisir sebagai subjek hukum tersendiri. Kasus ini sekaligus menjadi preseden yurisprudensial pertama penerapan KUHP baru dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.
Copyrights © 2026