Kompleksitas penerapan regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia kerap memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (fiskus). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa PPN terkait klasifikasi transaksi insidental, perlakuan aset biologis, dan penerapan prinsip pengkreditan pajak masukan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007694.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 (Studi Kasus PT Vista Agung Kencana). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal research) dan studi kasus, di mana data dianalisis menggunakan teknik kualitatif deskriptif melalui silogisme deduktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa sengketa berakar pada perbedaan pendekatan antara fiskus yang bersifat formalistik dan Wajib Pajak yang mengedepankan substansi ekonomi (substance over form). Majelis Hakim dalam putusannya memperluas makna "kegiatan usaha" sehingga penjualan sisa produksi (insidental) tetap terutang PPN. Namun, terkait penjualan ayam afkir (parent stock), hakim membatalkan koreksi fiskus dengan mengonfirmasi keselarasan antara standar akuntansi (PSAK 69) dan prinsip simetri PPN (Pasal 16D jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN). Hakim menegaskan bahwa aset biologis bukanlah persediaan komersial; karena pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, maka penjualannya tidak terutang pajak keluaran. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa PPN menuntut keseimbangan antara kepastian hukum administratif dan pemahaman mendalam atas substansi transaksi ekonomi serta prinsip dasar netralitas PPN.
Copyrights © 2026