Fenomena penjambretan di Kabupaten Sleman tidak hanya mencerminkan kejahatan jalanan konvensional, tetapi sekaligus mengungkap dinamika transformasi peran korban menjadi pelaku melalui proses viktimisasi berulang yang belum banyak disentuh dalam kajian kriminologi arus utama di Indonesia. Dalam perspektif viktimologi modern, pengalaman sebagai korban kekerasan, marginalisasi sosial, kemiskinan struktural, dan penelantaran dapat berkontribusi membentuk perilaku kriminal melalui mekanisme victim-offender overlap, sehingga relasi korban–pelaku tidak lagi dapat dipahami secara dikotomis. Namun, sebagian besar penelitian mengenai penjambretan masih menitikberatkan pada penjelasan individual dan motif ekonomi, sehingga dimensi viktimisasi berulang sebagai faktor kriminogen belum diuraikan secara mendalam. Artikel ini bertujuan menganalisis proses viktimisasi berulang yang mendorong transformasi korban menjadi pelaku dalam kasus penjambretan di Sleman serta mengkaji implikasinya bagi perumusan kebijakan penanggulangan kejahatan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, dan dokumen kasus yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viktimisasi berulang memengaruhi pembentukan perilaku kriminal melalui akumulasi trauma, disfungsi sosial, dan internalisasi kekerasan dalam lingkungan yang kriminogen, sementara orientasi hukum pidana yang dominan represif belum menyentuh akar sosial kriminalitas. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih preventif, rehabilitatif, dan restoratif guna memutus siklus viktimisasi serta mengurangi reproduksi kejahatan di masyarakat.
Copyrights © 2026