Peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia masih menjadi persoalan yang merugikan konsumen, terutama produk eyeshadow yang mengandung zat pewarna berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada area mata. Penggunaan bahan kimia yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menyebabkan iritasi, peradangan, hingga gangguan penglihatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai jaminan ganti rugi bagi konsumen kosmetik berbahaya serta mengkaji penerapan prinsip keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa konsumen guna mencapai pemulihan hak yang utuh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan hak atas keamanan, keselamatan, serta ganti rugi kepada konsumen. Penerapan keadilan substantif dilakukan melalui pemberian kompensasi, biaya pengobatan, penarikan produk berbahaya dari peredaran, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah dan kesadaran konsumen masih perlu diperkuat guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif
Copyrights © 2026