Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran pelayanan publik perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan fokus pada lapak Usaha Buah A3 Putra di Kota Gorontalo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berdasarkan temuan studi kasus lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memiliki kesadaran dasar mengenai administrasi legal, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak teridentifikasi pernah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan sistem DJP Online. Namun, tingkat kepatuhan berkelanjutan masih rendah karena pemanfaatan sistem tersebut tidak dilakukan secara rutin akibat hambatan teknis dan kurangnya pelayanan pendampingan yang memadai. Pelaku usaha saat ini lebih banyak mengandalkan informasi dari sumber informal seperti teman dan media sosial dibandingkan sosialisasi resmi dari instansi terkait. Hal ini mengindikasikan bahwa pelayanan publik belum sepenuhnya menjawab kebutuhan literasi teknis UMKM. Penelitian menyimpulkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak sangat bergantung pada kehadiran pelayanan publik yang proaktif, meliputi penyederhanaan penyampaian regulasi, sosialisasi langsung di lapangan, serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi digital yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026