Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian pesan WhatsApp sebagai alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesan WhatsApp memiliki kedudukan hukum sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya unsur autentisitas, integritas, dan kemampuan untuk dipertanggungjawabkan. Dalam praktik peradilan, pesan WhatsApp tidak selalu berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain untuk memperkuat keyakinan hakim. Dengan demikian, pesan WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026