Dispensasi kawin merupakan pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Tidak adanya parameter yang jelas mengenai frasa “alasan mendesak” menimbulkan perbedaan penafsiran hakim, sebagaimana terlihat pada Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2020/PA.Pts yang mengabulkan permohonan dan Penetapan Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj yang menolak permohonan meskipun pokok perkaranya relatif serupa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan pertimbangan hukum hakim dalam kedua penetapan tersebut serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode studi komparatif (comparative study), menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan kedua hakim sama-sama menggunakan penafsiran teleologis dan konsep Maslahah Mursalah, namun menghasilkan penetapan berbeda karena perbedaan orientasi kemaslahatan yang diprioritaskan. Diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai indikator “alasan mendesak” guna mengurangi perbedaan penafsiran hakim.
Copyrights © 2026