Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana perjudian online. Praktik perjudian online semakin marak di Indonesia karena kemudahan akses internet dan penggunaan platform digital yang memungkinkan aktivitas perjudian dilakukan secara luas dan sulit diawasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pelaku perjudian online. Padahal, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU ITE sebagai aturan khusus seharusnya lebih diutamakan dibandingkan ketentuan umum dalam KUHP ketika tindak pidana dilakukan melalui media elektronik. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan pemahaman yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan hukum yang relevan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia.
Copyrights © 2026