Literasi keuangan syariah adalah kemampuan individu untuk memahami, mengelola, dan mengambil keputusan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maysir (perjudian), serta penerapan keadilan dan transparansi dalam transaksi. Artikel ini bertujuan untuk membahas pentingnya literasi keuangan syariah dalam pencegahan investasi fiktif. Rendahnya tingkat literasi keuangan serta keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap legalitas suatu produk investasi merupakan faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kasus penipuan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk memahami, menafsirkan, dan mendeskripsikan fenomena spesifik berdasarkan literatur yang ada. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah membantu masyarakat memahami prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/judi), sehingga mampu menilai kelayakan suatu investasi secara lebih kritis. Literasi keuangan syariah juga mendorong masyarakat memilih investasi yang transparan, memiliki dasar usaha yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Dengan demikian, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi salah satu strategi efektif dalam mengurangi risiko terjebak pada investasi fiktif dan memperkuat perlindungan masyarakat terhadap praktik penipuan investasi.
Copyrights © 2026