Penelitian ini menganalisis ketidakselarasan kebijakan perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perdagangan Kota Cirebon dari perspektif Ekologi Administrasi Publik dengan pendekatan studi kasus kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas RTH hanya sekitar 8–9 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen sesuai UU No. 26 Tahun 2007, akibat lemahnya penegakan hukum, rendahnya koordinasi antar OPD, dan praktik perizinan yang tidak konsisten. Kondisi ini mencerminkan adaptasi birokrasi terhadap tekanan ekonomi dan politik yang mengorbankan fungsi ekologis RTH. Oleh karena itu, perlindungan RTH merupakan persoalan sistemik administrasi publik yang memerlukan integrasi kebijakan, penguatan koordinasi, dan pelibatan pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026