Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Namun, rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat serta keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum menyebabkan hak-hak saksi dan korban belum terpenuhi secara optimal. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam penyebarluasan informasi hukum masih belum dimaksimalkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban serta mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendampingan dan edukasi hukum. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi, dan pendampingan berbasis partisipatif. Materi yang diberikan meliputi hak-hak saksi dan korban, mekanisme perlindungan hukum, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemanfaatan media digital dalam memperoleh informasi dan layanan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban serta pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana memperoleh akses terhadap keadilan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa transformasi layanan hukum berbasis teknologi digital dapat memperkuat budaya hukum masyarakat dan mendukung terwujudnya keadilan substantif.
Copyrights © 2026