Penyidikan merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana karena bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Dalam pelaksanaannya, penyidik diberikan kewenangan tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana menurut KUHAP serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik meliputi tindakan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penghentian penyidikan. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026