JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus

Analisis Kewenangan Penyidik dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Adinda Ramadhani Putri (Universitas Sahid)
Aat Atika (Universitas Sahid)
Muhammad Faris (Universitas Sahid)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penyidikan merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana karena bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Dalam pelaksanaannya, penyidik diberikan kewenangan tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana menurut KUHAP serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik meliputi tindakan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penghentian penyidikan. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...