Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan berbagai inovasi di bidang keuangan, termasuk aset kripto yang semakin banyak dimanfaatkan sebagai sarana investasi dan perdagangan. Fenomena ini memunculkan beragam pandangan dalam ekonomi Islam karena di satu sisi memberikan peluang ekonomi, sementara di sisi lain mengandung risiko ketidakpastian dan spekulasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik trading aset kripto melalui perspektif Maqāṣid Syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yang memanfaatkan berbagai sumber, seperti literatur Maqāṣid Syariah, fatwa MUI, regulasi terkait aset kripto, serta artikel ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa trading aset kripto memiliki nilai kemaslahatan berupa kemudahan transaksi, inovasi teknologi keuangan, dan alternatif investasi. Namun, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kemudaratan akibat fluktuasi harga yang tinggi, unsur gharar, serta risiko kerugian finansial. Oleh karena itu, penilaian terhadap trading aset kripto dalam Islam bergantung pada dominasi aspek maslahat atau mafsadat yang ditimbulkannya.
Copyrights © 2026