Artikel ini membahas pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, dan larangan perkawinan dalam perspektif hukum perdata Islam di Indonesia. Ketiga aspek tersebut penting dikaji karena perkawinan tidak hanya merupakan peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang menimbulkan akibat keperdataan bagi suami, istri, anak, dan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta literatur hukum Islam dan hukum keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan berfungsi sebagai instrumen kepastian dan perlindungan hukum; perjanjian perkawinan berperan sebagai sarana preventif dalam mengatur hak dan kewajiban keperdataan para pihak; sedangkan larangan perkawinan bertujuan menjaga ketertiban keluarga, kejelasan nasab, serta nilai-nilai agama dan moral. Dengan demikian, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, dan larangan perkawinan merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga Islam di Indonesia yang berorientasi pada perlindungan, ketertiban, dan kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2026