Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor dalam kasus Initial Public Offering (IPO) bermasalah serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan pasar modal di Indonesia. Polemik dalam proses IPO yang menyeret PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab para pihak dan penerapan prinsip keterbukaan informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum investor bertumpu pada prinsip keterbukaan (disclosure principle), kewajiban due diligence penjamin emisi, serta pengawasan preventif dan represif oleh otoritas pasar modal. Penjamin emisi sebagai gatekeeper dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran. Meskipun mekanisme pengawasan telah dirancang secara komprehensif sejak tahap pra-IPO hingga pasca pencatatan, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi dan konsistensi penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan standar uji tuntas dan pengawasan berbasis risiko diperlukan guna meningkatkan perlindungan investor dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2026