Kabupaten Klaten dikenal sebagai kota seribu mata air yang memiliki potensi alam, budaya, dan sejarah, salah satunya melalui pengembangan umbul alami seperti Umbul Pelem Waterpark di Desa Wunut, Kecamatan Tulung. Destinasi wisata ini dilengkapi berbagai fasilitas pendukung yang mampu menarik wisatawan setiap tahunnya. Meskipun demikian, pemanfaatan potensi wisata tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur, promosi yang belum optimal, serta pengelolaan yang belum terintegrasi secara maksimal. Sebagai upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Klaten menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penelitian ini menganalisis implementasi Perda tersebut di Umbul Pelem Waterpark dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan teori George C. Edward III yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum telah berjalan cukup baik, terutama pada aspek sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Namun, faktor komunikasi masih menjadi kelemahan utama karena penyampaian informasi kebijakan belum merata. Meski demikian, penerapan Perda telah memberikan dampak positif berupa peningkatan kunjungan wisatawan dan kontribusi ekonomi bagi masyarakat desa. Diperlukan penguatan komunikasi, serta optimalisasi promosi untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan pariwisata.
Copyrights © 2026