Perkembangan kecerdasan buatan yang pesat telah melahirkan ancaman baru berupa deepfake pornografi, yakni konten seksual palsu yang dibuat dengan memanipulasi wajah korban menggunakan teknologi artificial intelligence. Fenomena ini menimbulkan kerugian serius secara psikologis, sosial, dan reputasional bagi korban, yang sebagian besar adalah perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana kerangka hukum pidana Indonesia mampu menjangkau pelaku tindak pidana deepfake pornografi, dengan mengkaji tiga instrumen utama yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi tersebut belum mengatur secara eksplisit tindak pidana deepfake pornografi, sehingga terdapat kekosongan hukum yang signifikan. Tantangan pembuktian digital juga menjadi hambatan tersendiri karena keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani bukti elektronik berbasis AI. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang merespons kekhasan tindak pidana berbasis teknologi AI.
Copyrights © 2026