JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus

Peluang dan Tantangan Penerapan Hukum Pidana Islam

Rafi Adhitya Bagaskara (Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2026

Abstract

Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk memberlakukan ketentuan hukum pidana Islam di tengah masyarakatnya. Hal tersebut didukung oleh adanya kodifikasi ketentuan hukum pidana Islam, seperti pidana dengan hukuman yang telah ditentukan, pidana pembalasan, pidana denda atau ganti rugi, serta pidana yang ditetapkan berdasarkan kebijakan hakim, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukum pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draft yang berisi RUU KUHP nasional. Draft ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...