Penelitian ini mengkaji dinamika pengaturan dan efektivitas penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Isu hukum yang diangkat adalah perubahan regulasi yang memengaruhi perlindungan hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan protektif ke fleksibilitas yang meningkatkan potensi sengketa. Selain itu, mekanisme penyelesaian melalui bipartit, mediasi, dan litigasi belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026