Abstrak. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat diperlukan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode hukum normatif, dimana semua bahannya lebih mengacu pada norma hukum dalam peraturan hukum, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder menyelidiki masalah sehingga sesuai dengan hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum. dengan teknik normatif dan kaitannya dengan penelusuran literatur, sehingga nantinya dapat diperoleh hasilnya berupa kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya KDRT menunjukkan adanya ketimpangan posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikologis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.
Copyrights © 2023