Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan landasan hukum utama dalam pengembangan industri keuangan Islam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini masih menyisakan berbagai celah yang berpotensi menjadi celah kejahatan finansial dan menghambat efektivitas dan daya saing perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam undang-undang tersebut serta menganalisis dampaknya terhadap praktik keuangan Islam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kritis, penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi celah potensi terjadinya kejahatan finansial, seperti batas maksimun penyaluran dana dan pengelolaan risiko, kerahasiaan bank yang menghambat investigasi, dan ketidakjelasan sanksi hukum terhadap pelanggaran prinsip syariah. Temuan ini mengindikasikan perlunya revisi undang-undang guna memperkuat fondasi hukum perbankan syariah yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kejahatan keuangan global.
Copyrights © 2025