Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap klaim kepemilikan tanah yang tidak sah menurut perspektif hukum perdata Indonesia. Masalah kepemilikan tanah kerap kali menimbulkan konflik agraria yang berlarut-larut karena lemahnya sistem administrasi pertanahan serta tindakan manipulatif pihak-pihak tertentu yang mengklaim tanah secara ilegal. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim kepemilikan tanah tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, keberadaan sertifikat ganda dan manipulasi data dalam proses pendaftaran tanah menjadi faktor utama dalam munculnya klaim ilegal. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem pendaftaran tanah, serta peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Copyrights © 2025