Provinsi Sumatera Barat dikenal sebagai suku Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal, yaitu penarikan garis keturunan dari perempuan (ibu). Sistem matrilineal memberikan posisi penting kepada perempuan khususnya dalam struktur kehidupan beradat dan bermasyarakat. Penggambaran peran perempuan tersebut terlihat dari keberadaan Bundo Kanduang yang secara normatif berperan di dalam menjaga keberlanjutan nilai dan norma adat Minangkabau serta pemberdayaan perempuan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Praktik sosial menunjukkan bahwa masih terjadi diskriminasi gender pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran Bundo Kanduang dalam konsep kebijakan perlindungan perempuan yang inklusif dengan membangun sinergi pemerintah daerah dengan Bundo Kanduang sehingga bisa mewujudkan kesetaraan gender. Menggunakan pendekatan mixed methods dengan tipe exploratory sequential design diketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat mengupayakan kesetaraan gender melalui kebijakan perlindungan perempuan yang inklusif terlihat dari adanya sinergi yang dibangun oleh pemerintah daerah dengan Bundo Kanduang, media massa, praktisi, dan dunia usaha yang dikenal juga dengan konsep Penta helix. Hasil Social Network Analysis (SNA) menunjukkan bahwa sinergi Penta helix yang dibangun oleh pemerintah daerah berjalan sebesar 0,53 dan dinilai cukup kuat.
Copyrights © 2026