Pembaruan hukum keluarga merupakan keniscayaan dalam tatanan hukum setiap negara berdaulat, terutama dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pembaruan hukum keluarga di Mesir, Indonesia dan Yordania, dengan fokus pada usia minimal menikah, pencatatan nikah, prosedur perceraian di pengadilan, pengaturan poligami, ketentuan putusnya perkawinan, dan mekanisme warisan (wasiat wajibah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketiga negara memiliki tujuan umum untuk menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan responsif, pendekatan dan hasil yang dicapai berbeda-beda, mencerminkan konteks sosial, politik, budaya, dan sejarah hukum yang unik. Perbedaan ini tercermin dalam regulasi mengenai usia menikah, peran wali, pembatasan poligami, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam proses perceraian dan warisan. Studi ini menyimpulkan bahwa pembaruan hukum keluarga merupakan proses yang kompleks dan kontekstual, yang memerlukan keseimbangan antara nilai-nilai agama, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Copyrights © 2026