Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Komparatif Tafsir Al-Misbah dan Paradigma Hukum Progresif dalam Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Rumah Tangga Adi Purnomo; Akhmad Juman Romdani
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.701

Abstract

Penelitian ini menyajikan tinjauan komparatif antara interpretasi Al-Qur'an mengenai otoritas suami dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya dalam konteks QS. An-Nisā’ 4:34 melalui lensa Tafsir Al-Misbah, dengan kerangka filosofis Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Relevansi konvergensi ini dianalisis terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, hasil penelitian menunjukkan konvergensi signifikan: Tafsir Al-Misbah secara tegas menolak pemukulan fisik (dharb) sebagai solusi untuk nusyuz, sebuah pandangan yang sepenuhnya selaras dengan mandat anti-kekerasan dalam UU PKDRT. Secara normatif, baik interpretasi agama yang moderat maupun hukum positif sepakat pada larangan KDRT. Meskipun demikian, implementasi UU PKDRT menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti budaya patriarki yang mengakar dan rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa paradigma Hukum Progresif, yang mengedepankan keadilan substantif dan menuntut penegak hukum yang empatik dan berintegritas, sangat krusial. Penerapan Hukum Progresif berfungsi sebagai jembatan penting untuk mengatasi kesenjangan antara norma ideal (agama dan hukum positif) dan praktik penegakan, guna mewujudkan perlindungan perempuan yang holistik dan berkelanjutan
Studi Komparasi Pembaharuan Hukum Keluarga di Mesir, Indonesia dan Yordania Adi Purnomo; Siti Darma Mar'atus Solihah; Akhmad Juman Romdani
Afaquna: Jurnal Cakrawala Islam Vol. 1 No. 1 (2026): Afaquna: Jurnal Cakrawala Islam
Publisher : Faculty of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/p06bws83

Abstract

Pembaruan hukum keluarga merupakan keniscayaan dalam tatanan hukum setiap negara berdaulat, terutama dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pembaruan hukum keluarga di Mesir, Indonesia dan Yordania, dengan fokus pada usia minimal menikah, pencatatan nikah, prosedur perceraian di pengadilan, pengaturan poligami, ketentuan putusnya perkawinan, dan mekanisme warisan (wasiat wajibah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketiga negara memiliki tujuan umum untuk menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan responsif, pendekatan dan hasil yang dicapai berbeda-beda, mencerminkan konteks sosial, politik, budaya, dan sejarah hukum yang unik. Perbedaan ini tercermin dalam regulasi mengenai usia menikah, peran wali, pembatasan poligami, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam proses perceraian dan warisan. Studi ini menyimpulkan bahwa pembaruan hukum keluarga merupakan proses yang kompleks dan kontekstual, yang memerlukan keseimbangan antara nilai-nilai agama, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.