Perubahan sosial-keagamaan kontemporer menuntut hukum Islam tetap responsif tanpa kehilangan orientasi normatifnya. Kajian terdahulu telah membahas istihsan sebagai dalil ijtihad, tetapi sebagian masih berhenti pada perdebatan kehujjahan mazhab dan belum cukup menempatkannya sebagai instrumen pembaruan hukum yang bekerja dalam isu ekonomi digital, hukum keluarga, bioetika, dan transformasi sosial. Artikel ini mengkaji bagaimana eksistensi istihsan dalam pembaruan hukum Islam serta bagaimana metode tersebut dapat merespons problematika sosial-keagamaan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur ushul fikih, maqasid al-syariah, pembaruan hukum Islam, serta kajian kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan konsep istihsan, prinsip kemaslahatan, dan kebutuhan tajdid al-fiqh. Temuan artikel menunjukkan bahwa perdebatan istihsan lebih bersifat metodologis daripada substantif, karena seluruh mazhab pada dasarnya mengakui pentingnya keadilan dan kemaslahatan. Novelty kajian ini terletak pada pemetaan istihsan sebagai mekanisme korektif, adaptif, dan aplikatif dalam pembaruan hukum Islam. Kajian lanjutan disarankan menguji penerapan istihsan pada putusan lembaga fatwa dan peradilan agama.
Copyrights © 2026