Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Reinterpretasi Konsep Maṣlaḥah Dalam Mazhab Mālikī dan Relevansinya Terhadap Problematika Hukum Islam Kontemporer: A Reinterpretation of the Concept of Maṣlaḥah in the Mālikī School and Its Relevance to Contemporary Issues in Islamic Law Suandi Suandi; Jumarni Dalle; Nurchaliq Majid; Inda Sari Palinrungi; Rasdiana; Kasmanita
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v7i1.2066

Abstract

This article examines the reinterpretation of maṣlaḥah in the Mālikī School of Law and its relevance to contemporary Islamic legal issues in a global context. It departs from the tension between textual-normative reasoning and the increasing need to contextualize Islamic law. The study argues that maṣlaḥah is not merely a utilitarian instrument, but a methodological principle rooted in the Mālikī uṣūl al-fiqh tradition and oriented toward the realization of maqāṣid al-sharīʿah. Historically, maṣlaḥah developed through three phases. The first was a practical phase grounded in the social reality of Madinah and the tradition of ʿamal ahl al-Madīnah. The second was a systematic phase in which maṣlaḥah was integrated with the maqāṣid framework, especially in medieval legal thought. The third was a contemporary phase marked by the demand for contextual reinterpretation. Using library research and a conceptual-historical approach, this article analyzes the thought of Mālikī scholars, especially Mālik ibn Anas and al-Shāṭibī, and its development in contemporary scholarship. This study finds that many previous works discuss maṣlaḥah in a normative, abstract, and cross-madhhab manner, which obscures the distinctive epistemological character of the Mālikī tradition. The findings show that reinterpretating Mālikī maṣlaḥah through maqāṣid al-sharīʿah provides a controlled evaluative framework for addressing global issues, such as human rights, social justice, bioethics, public governance, and digital technology ethics. This article contributes a systematic and applicable framework for moderate, contextual, and substantively just Islamic legal ijtihad, while preserving legal continuity, methodological accountability, and the normative authority of Islamic law in modern societies.
KEWARISAN BERBASIS KEADILAN GENDER SEBAGAI IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH Tarmizi Tarmizi; Suandi Suandi; Lukman Ansar
Jurnal AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol 8 No 2 (2026): Volume 8, Nomor 2 Desember 2026
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/as-hki.v8i2.11459

Abstract

Inheritance in Islam functions not only as a regulated mechanism for wealth distribution but also as an instrument for sustainable economic empowerment. Nevertheless, inheritance practices often overlook gender equality, limiting women’s access to economic resources and potentially hindering the achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs). This study examines the dynamics of gender-equitable inheritance, its relevance to the SDGs, and the contribution of Islamic economic law in promoting gender justice. The findings indicate that the Qur’anic inheritance ratio of 2:1 requires contextual interpretation by considering public benefit (maslahah), distributive justice, and contemporary socio-economic realities. Such an approach provides opportunities for a more proportional and equitable distribution of inheritance. Gender-responsive inheritance practices contribute significantly to the achievement of SDG 5 (Gender Equality) and SDG 10 (Reduced Inequalities). From the perspective of Islamic economic law, equitable inheritance distribution can strengthen women’s economic empowerment while supporting the realization of maqasid al-shariah and sustainable development.
Eksistensi Istihsan dalam Pembaruan Hukum Islam: Studi atas Problematika Sosial Keagamaan Kontemporer Suandi Suandi
Afaquna: Jurnal Cakrawala Islam Vol. 1 No. 2 (2026): Afaquna: Jurnal Cakrawala Islam
Publisher : Faculty of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/pkjjfj39

Abstract

Perubahan sosial-keagamaan kontemporer menuntut hukum Islam tetap responsif tanpa kehilangan orientasi normatifnya. Kajian terdahulu telah membahas istihsan sebagai dalil ijtihad, tetapi sebagian masih berhenti pada perdebatan kehujjahan mazhab dan belum cukup menempatkannya sebagai instrumen pembaruan hukum yang bekerja dalam isu ekonomi digital, hukum keluarga, bioetika, dan transformasi sosial. Artikel ini mengkaji bagaimana eksistensi istihsan dalam pembaruan hukum Islam serta bagaimana metode tersebut dapat merespons problematika sosial-keagamaan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur ushul fikih, maqasid al-syariah, pembaruan hukum Islam, serta kajian kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan konsep istihsan, prinsip kemaslahatan, dan kebutuhan tajdid al-fiqh. Temuan artikel menunjukkan bahwa perdebatan istihsan lebih bersifat metodologis daripada substantif, karena seluruh mazhab pada dasarnya mengakui pentingnya keadilan dan kemaslahatan. Novelty kajian ini terletak pada pemetaan istihsan sebagai mekanisme korektif, adaptif, dan aplikatif dalam pembaruan hukum Islam. Kajian lanjutan disarankan menguji penerapan istihsan pada putusan lembaga fatwa dan peradilan agama.
Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Legislasi Nasional Indonesia: Analisis Normatif terhadap Regulasi Keagamaan Suandi Suandi; Tarmizi Tarmizi; Musyfikah Ilyas; Nurjannah Nurjannah
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 7 NOMOR 2, 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian yang membahas terkait integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia pada umumnya lebih bersifat deskriptif dengan memposisikan hukum Islam hanya sebagai sumber nilai secara umum, tanpa mendalami secara spesifik regulasi yang dihasilkan dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara normatif integrasi hukum Islam dalam regulasi keagamaan nasional yang dispesifikkan pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Haji, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan pendekatan analisis normatif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak sekedar bersifat formalitas, namun menempatkan pengakuan agama sebagai dasar dari sahnya perkawinan, kewajiban pengelolaan zakat oleh negara, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta kodifikasi hukum Islam yang diakomodir dalam KHI. Penelitian ini memiliki kebaruan pada pemetaan model integrasi hukum Islam yang bersifat selektif dan akomodatif sehingga bukan sekedar simbolisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aturan keagamaan yang sudah ada menempatkan hukum Islam sebagai bagian integral dalam kerangka hukum nasional yang bekerja dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
Metode Lafdziyah dan Maknawiyah dalam Penetapan Hukum Islam serta Implementasinya terhadap Larangan Khamar Tarmizi Tarmizi; Aswar Aswar; Suandi Suandi; Lukman Ansar
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 7 NOMOR 1, 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode penetapan hukum secara lafdziyah dan maknawiyah serta implementasinya terhadap larangan khamar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum Islam dan pengumpulan data melalui studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode lafdziyah dan maknawiyah keduanya sangat penting untuk menetapkan hukum Islam. Metode lafdziyah adalah cara terpenting untuk memahami hukum yang terkandung dalam suatu dalil karena memahami maksud ayat langsung dapat dicapai dengan hanya melihat teksnya. Metode maknawiyah menginterpretasikan dalil berdasarkan konteks, situasi, dan kondisi ketika muncul (azbabun nuzul). Metode ini dapat dipelajari melalui kajian historis, sosiologis, antropologis, atau bahkan psikologis. Dalam penetapan hukum Islam, metode maknawiyah digunakan baik melalui kiyas, maslahat mursalah, atau "urf." Oleh karena itu, pemahaman maknawiyah dapat merespon perubahan dan menjawab masalah hukum Islam di masa kini. Dalam memahami hukum Islam yang lebih responsif, metode lafdziyah perlu dibarengi dengan metode maknawiyah sebagai upaya ijtihad terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks dan situasional. Implementasinya pada larangan khamar yaitu dilakukan melalui pemahaman secara lafdziyah bahwa khamar dan sejenisnya sudah mutlak diharamkan meskipun tidak dilakukan penafsiran secara maknawiyah.
Sipalaiyang (Kawin Lari) di Desa Poda Polewali Mandar: Perwalian dan Keabsahan dalam Bingkai Pluralisme Hukum Basmala Basmala; Aswar Aswar; Fauziah Fauziah; Suandi Suandi
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 8 NOMOR 1, 2026
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sipalaiyang (kawin lari) masih bertahan pada masyarakat Mandar dan kerap dipandang bermasalah secara hukum, namun kajian terdahulu umumnya menilainya tidak sah karena ketiadaan wali dan jarang menteorikan variabel yang sebenarnya menentukan keabsahannya. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab sipalaiyang dan menelaah keabsahannya menurut hukum Islam di Desa Poda Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar, yang dibaca melalui kerangka pluralisme hukum dan living Islamic law. Dengan penelitian lapangan deskriptif-kualitatif melalui pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap delapan informan yang dipilih secara purposif hingga mencapai saturasi tematik, dan dokumentasi, lalu diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian mengidentifikasi empat faktor penyebab yaitu ketidaksiapan, perbedaan pilihan pasangan, pertimbangan status keluarga, dan jarak geografis yang bermuara pada ketiadaan restu orang tua. Yang utama, sipalaiyang di Poda dinilai sah karena tokoh agama lebih dahulu meminta perwalian kepada orang tua pihak perempuan sebelum akad, sehingga keabsahannya bersifat kasuistis dan bertumpu pada terpenuhinya perwalian, bukan pada label “kawin lari”; meskipun demikian, perkawinan tersebut umumnya tidak dicatatkan sehingga belum diakui negara. Penelitian ini menyumbang pembacaan elopement yang berpusat pada perwalian dalam bingkai pluralisme hukum dan merekomendasikan agar tokoh agama dan adat memadukan keabsahan syar’i dengan pencatatan negara demi perlindungan perempuan dan anak.