Penelitian ini mengkaji perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan kekerasan di Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di Yogyakarta dengan mengambil kasus Daycare Little Aresha sebagai objek kajian. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan penerapan standar perlindungan anak yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak, tanggung jawab penyelenggara daycare, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak di lingkungan tempat penitipan anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta berbagai sumber pendukung lainnya. Kemudian, seluruh bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui identifikasi norma hukum, penelaahan fakta kasus, serta analisis keterkaitan antara ketentuan hukum dan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam penyelenggaraan daycare, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, kasus yang dikaji menunjukkan adanya indikasi belum optimalnya pemenuhan hak anak yang ditandai oleh lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan daycare, belum maksimalnya penerapan standar layanan pengasuhan, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan antara pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat. Perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan daycare perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal secara terpadu, baik melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi maupun melaui upaya pencegahan berupa penguatan pengawasan, peningkatan kompetensi pengasuh, dan pembinaan penyelenggara daycare.
Copyrights © 2026