Penelitian ini berfokus membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang masih belum memiliki titik terang hingga saat ini, salah satu penyebabnya adalah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia yang masih diintervensi oleh kepentingan politik. Tujuan penelitian ini adalah upaya memberikan solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui konsep baru Hybrid Tribunal Court pada Pengadilan HAM ad hoc. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak permasalahan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, salah satunya adalah belum efektifnya Pengadilan HAM ad hoc yang ada. Hal ini dikarenakan proses pembentukannya dianggap kepentingan politik karena harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bukan Komnas HAM. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya baru seperti pembentukan Hybrid Tribunal Court dengan asistensi ICJ pada Pengadilan HAM ad hoc di.
Copyrights © 2025