Era Antroposen menandai fase ketika aktivitas manusia menjadi faktor dominan yang memengaruhi perubahan lingkungan global dan mengganggu keseimbangan sistem bumi. Salah satu manifestasi krisis lingkungan hidup pada era ini adalah praktik penebangan liar yang dilakukan tanpa izin dan mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. Penebangan liar tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga berdampak sistemik terhadap biosfer, atmosfer, hidrosfer, dan litosfer, seperti meningkatnya emisi karbon, terganggunya siklus hidrologi, degradasi tanah, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Kondisi ini menunjukkan bahwa penebangan liar merupakan krisis lingkungan hidup yang tidak dapat dipahami secara sektoral, melainkan perlu dianalisis melalui perspektif sistem bumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika penebangan liar sebagai krisis lingkungan hidup di era Antroposen berdasarkan paradigma sistem bumi dan hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum dalam pencegahan dan pemberantasan penebangan liar, implementasinya masih menghadapi kendala struktural, khususnya lemahnya pengawasan dan tata kelola kehutanan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan penegakan hukum, kebijakan berkelanjutan, serta pergeseran paradigma dari antroposentris menuju perlindungan sistem bumi.
Copyrights © 2025