Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi signifikan dalam sistem keuangan global, salah satunya melalui kemunculan blockchain dan mata uang kripto yang menawarkan efisiensi, desentralisasi, serta kecepatan transaksi lintas negara. Namun, inovasi tersebut tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya modus baru tindak pidana pencucian uang. Karakteristik blockchain yang bersifat peer-to-peer, pseudonim, dan sulit dimodifikasi telah dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan, memindahkan, serta menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Pola pencucian uang berbasis aset kripto tidak lagi mengikuti tahapan konvensional seperti placement, layering, dan integration, melainkan berkembang dalam bentuk penggunaan mixers, privacy coins, decentralized exchanges, serta penyimpanan nilai dalam cold wallet yang sulit dilacak. Di Indonesia, modus ini menjadi tantangan bagi PPATK dan aparat penegak hukum, terutama ketika penelusuran harus melibatkan analisis jejak digital di jaringan terdistribusi yang tidak tunduk pada otoritas tunggal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tren global penggunaan teknologi blockchain, berbagai modus pencucian uang berbasis aset digital, serta hambatan hukum dan teknis yang timbul dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta implikasinya terhadap sistem pembuktian dan pemulihan aset.
Copyrights © 2025