Perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan merupakan bentuk kekerasan terhadap siswa yang berdampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik. Fenomena ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap siswa dari tindak kekerasan berbasis perundungan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, serta kebijakan pemerintah daerah terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif dalam melindungi siswa dari perundungan, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, serta belum optimalnya peran satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pencegahan, penerapan keadilan restoratif, dan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.
Copyrights © 2025