Pendidikan tinggi merupakan hak dasar yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan mobilitas sosial dalam masyarakat modern. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengakuan normatif pendidikan tinggi sebagai hak dasar dengan kebijakan dan praktik hukum yang menjadikan status kewarganegaraan sebagai syarat administratif utama dalam mengakses pendidikan tinggi. Kondisi ini menimbulkan hambatan struktural bagi kelompok tertentu, seperti individu dengan permasalahan status kewarganegaraan atau administrasi kependudukan, sehingga mereka tereksklusi dari sistem pendidikan tinggi bukan karena keterbatasan kemampuan akademik, melainkan akibat faktor hukum dan birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis kritis terhadap buku, artikel jurnal ilmiah, dan sumber akademik relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh status kewarganegaraan terhadap akses pendidikan tinggi sebagai hak dasar dalam kerangka keadilan sosial, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk eksklusi struktural yang timbul akibat penjadikan kewarganegaraan sebagai persyaratan administratif yang bersifat kaku. Selain itu, penelitian ini juga menilai peran dan tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang inklusif dan nondiskriminatif. Melalui kajian ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan inklusif, sehingga pendidikan tinggi dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen mobilitas sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan keadilan sosial yang berkelanjutan bagi seluruh warga global.
Copyrights © 2025