Penelitian ini menganalisis perbuatan melawan hukum notaris dalam pengalihan saham sepihak pada kasus PT. Nurul Iman, berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta Nomor: 3/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/I/2024. Masalah berpusat pada pengalihan saham pelapor tanpa sepengetahuan atau kehadirannya, yang difasilitasi oleh kantor notaris berdasarkan notulensi RUPS palsu yang diserahkan oleh staf notaris. Studi ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh notaris dan pertimbangan hukum MPW dalam putusannya. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis bahan hukum primer (peraturan, putusan MPW) dan sekunder (teori hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris, terutama dalam mengawasi staf dan mengamankan akses sistem AHU, telah memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar Pasal 16(1)(a) Undang-Undang Jabatan Notaris. Putusan MPW yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis mengafirmasi tanggung jawab vikaris notaris atas tindakan stafnya, menyoroti kegagalan kritis dalam kehati-hatian profesional dan penjagaan amanah publik.
Copyrights © 2026