Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan tonggak penting dalam arsitektur keuangan negara, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan tata kelola serta potensi tumpang tindih dengan Indonesia Investment Authority (INA) yang lebih dahulu berdiri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, serta konseptual, didukung bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka, untuk menganalisis proyeksi Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai instrumen keuangan antargenerasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Danantara memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui konsolidasi aset BUMN, investasi strategis, dan diversifikasi ekonomi. Namun, kelemahan dalam transparansi, akuntabilitas, independensi, serta kejelasan sumber modal menimbulkan risiko moral hazard dan konflik kepentingan. Oleh karena itu, keberhasilan Danantara sangat bergantung pada penerapan standar tata kelola internasional sebagaimana termuat dalam Prinsip Santiago, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko, agar lembaga ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan jangka panjang, bukan sekadar simbol politik.
Copyrights © 2026