Implementasi Society 5.0 mendorong transformasi transaksi digital melalui e-commerce, membuka peluang strategis bagi UMKM. Namun, disrupsi ini juga meningkatkan risiko cyber crime akibat lemahnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi regulatif berbasis analisis yuridis untuk membentuk sistem keamanan siber yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan merumuskan regulasi ideal untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap cyber crime pada e-commerce dan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengusulkan pembentukan Lembaga Keamanan Siber untuk menciptakan sektor e-commerce yang aman.
Copyrights © 2026