Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak serta menguji peran religiusitas sebagai variabel moderasi. Kepatuhan pajak merupakan isu penting dalam sistem perpajakan karena berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan penerimaan negara. Pengetahuan pajak diyakini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, sementara religiusitas dipandang sebagai faktor internal yang berperan dalam membentuk perilaku etis dan kepatuhan terhadap aturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap wajib pajak orang pribadi. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan teknik analisis statistik untuk menguji hubungan antarvariabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, religiusitas terbukti mampu memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak dan kepatuhan wajib pajak, sehingga memperkuat pengaruh pengetahuan pajak terhadap perilaku kepatuhan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya bergantung pada aspek kognitif, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai moral dan religius yang dimiliki wajib pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perpajakan, khususnya dalam perumusan strategi edukasi dan sosialisasi pajak yang terintegrasi dengan pendekatan nilai.
Copyrights © 2026