Ulil Albab
Vol. 5 No. 7: Juni 2026

Perlindungan Hukum Sertifikat Hak Milik Menurut Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020

Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani (Universitas Dwijendra Denpasar, Indonesia)
Ni Made Trisna Dewi (Universitas Dwijendra Denpasar, Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2026

Abstract

Permasalahan pertanahan di Indonesia merupakan isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pihak, baik perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum swasta, maupun instansi pemerintah. Salah satu penyebab utama munculnya sengketa pertanahan adalah perbedaan persepsi mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah, baik terhadap tanah yang belum memiliki hak keperdataan maupun yang telah dibuktikan dengan hak atas tanah. Dalam praktiknya, sengketa tersebut sering berujung pada permohonan pemblokiran sertifikat hak atas tanah sebagai upaya perlindungan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan atau dibebani hak lain selama proses penyelesaian berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pemblokiran sertifikat hak atas tanah serta bentuk perlindungan hukum terhadap Sertifikat Hak Milik yang diblokir berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran sertifikat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti sertifikat ganda, sengketa jual beli, utang piutang, kepailitan, perjanjian nominee, maupun sengketa waris. Pemblokiran dilakukan untuk menjaga status quo objek sengketa dan memberikan kepastian hukum selama proses penyelesaian perkara berlangsung. Selain itu, perlindungan hukum terhadap pemegang Sertifikat Hak Milik yang diblokir diwujudkan melalui mekanisme administratif dan yudisial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat merupakan instrumen hukum yang penting untuk mencegah terjadinya peralihan hak yang dapat merugikan para pihak serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...