Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai implementasi prinsip tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan dalam hal terjadinya kerusakan, kemusnahan, serta kehilangan sebagian maupun seluruh barang bagasi milik penumpang. Fokus utama kajian ini disandarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai instrumen hukum positif utama di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berpijak pada urgensi perlindungan hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi udara yang seringkali berada pada posisi tawar yang lemah ketika menghadapi sengketa kerugian bagasi. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis literatur hukum yang relevan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, yakni regulasi nasional terkait penerbangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin-doktrin hukum dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menganut variasi prinsip tanggung jawab, di mana untuk bagasi tercatat, maskapai memikul tanggung jawab yang bersifat mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pengangkut diwajibkan untuk memberikan ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari pihak penumpang, kecuali jika maskapai dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh faktor pengecualian seperti cacat bawaan barang atau kesalahan penumpang itu sendiri. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala terkait standarisasi nilai ganti rugi yang seringkali belum mencerminkan nilai kerugian nyata yang dialami oleh penumpang. Selain itu, perbedaan karakteristik antara bagasi kabin dan bagasi tercatat menciptakan batas-batas tanggung jawab yang berbeda secara yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur skema pertanggungjawaban, optimalisasi perlindungan hukum bagi penumpang masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional maskapai dan sinkronisasi aturan pelaksana mengenai batasan nilai ganti kerugian.
Copyrights © 2026