Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar oleh Pemerintah Kota Kupang serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Sekolah Dasar Inpres Oepoi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan terhadap pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah, wali kelas, serta pihak terkait lainnya. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahap editing, coding, tabulasi, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melaksanakan upaya pemenuhan hak pendidikan anak terlantar melalui berbagai program dan kebijakan pendidikan, seperti Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), program Lopo Pintar, penyediaan layanan pendidikan dasar, serta kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dalam menangani anak terlantar. Upaya tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 44 tentang Pendidikan. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan anak yang mengalami kesulitan membaca dan menulis akibat kurangnya perhatian dan pendampingan dari orang tua. Faktor penghambat dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar meliputi rendahnya kesadaran orang tua dan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum adanya tenaga pendamping khusus bagi anak terlantar di sekolah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat guna mewujudkan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026