Artikel ini membahas proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yang semakin marak di kalangan masyarakat mulai dari remaja hingga orang dewasa, yang walaupun telah ada Undang-undang yang mengatur tentang larangan perjudian online, juga telah ada kerjasama dengan Tim Cyber KOMINFO di tingkat MABES namun, aparat kepolisian masih kesulitan dalam menangkap para pelaku. Tujuan penelitian menganalisis proses penyidikan yang disebabkan oleh permasalahan perjudian online yang menjadi masalah serius dan negatif di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan jenis data yang diperoleh yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P. P Lease belum efektif karena di Polresta P. Ambon dan P. P Lease masih terkendala dalam penyelidikan ITE. Karena melihat perjudian online di masyarakat semakin banyak sehingga membutuhkan penyelidikan lebih lanjut yang di mulai dari Laporan Informasi. Adapun faktor yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P. P Lease antara lain faktor Sumber daya manusia dan faktor Masyarakat.
Copyrights © 2026