Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menuntut respons hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak pada pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak dalam perspektif perlindungan korban, serta mengkaji efektivitas pemidanaan terhadap pelaku dalam mewujudkan keadilan, efek jera, dan pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif harus menempatkan anak korban sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan menyeluruh di setiap tahapan proses pidana, mulai dari pelaporan hingga pemulihan pasca putusan. Efektivitas pemidanaan tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kualitas pembuktian, proporsionalitas putusan, pemenuhan restitusi, serta pemulihan korban secara berkelanjutan. Keseimbangan antara pemidanaan yang tegas dan perlindungan korban menjadi syarat mutlak terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan model penegakan hukum terpadu yang melibatkan seluruh komponen sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan anak korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026